informasi
Pemindahan Jardiknas dari PKLN ke Pustekkom
Pada akhir 2007, kami memperoleh informasi yang cukup mengagetkan. Dengan alasan TUPOKSI (tugas pokok dan fungsi), program Jardiknas tidak boleh berada di Biro PKLN, tetapi harus berada di Pustekkom.
Perintah pemindahan juga telah turun dari Mendiknas, dan berkali-kali LG meminta pemindahan anggaran secepatnya dilakukan. Malah, beberapa program kami yang “berbau” Jardiknas juga diminta sekaligus.
Perlu saya informasikan, bahwa di Biro PKLN ada sebuah Bagian yang bernama Bagian Sistem Informasi, dimana salah satu tupoksi pada sub bagian pengembangan sistem adalah mengembangkan sistem informasi pada Departemen Pendidikan Nasional, juga selain Jardiknas, kami memiliki sebuah program yang bernama Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena efisiensi anggaran, memang beberapa program kerja kami padukan antara Jardiknas dan Dapodik. Misalnya untuk sosialisasi, monitoring dan evaluasi. Termasuk program pendamping ICT.
Nah, kalau anggaran kami yang berbau IT diambil semua, maka sekalian saja bubarkan Bagian Sistem Informasi pada Biro PKLN…
Namun, perintah tetap perintah, akhirnya sebagian besar anggaran PKLN, utamanya Jardiknas dipindahkan ke Pustekkom. Kami sebagai pelaksana dituntut untuk “legowo” menghadapi hal tersebut.
Atas perintah kepala Biro, kami mulai mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pemindahan ini. Termasuk rencana diskusi dengan tim internal Pustekkom agar proses pemindahan dapat berlangsung secara mulus.
Bukankah Jardiknas ini milik kita bersama ?
Namun, disisi lain, Pustekkom harus melihat kronologis pengembangan Jardiknas ini. Jangan menganggap Jardiknas hanyalah sebuah program “biasa” yang dijalankan berdasarkan anggaran tahunan belaka. Jangan cuman melihat besarnya anggaran yang ada pada program ini (padahal, 100% anggaran itu untuk lelang, bukan swakelola), tapi lihatlah bagaimana persiapan yang harus dilakukan agar program Jardiknas ini yang telah mulai dinikmati oleh anak bangsa dapat tetap eksis dan tidak terpengaruh dengan pemindahan “kekuasaan” yang terjadi.
Kami telah menawarkan solusi yang terbaik…mari kita bentuk tim bersama…dijalankan dalam waktu 1 (satu) tahun, dimana waktu 1 tahun ini kami anggap cukup untuk mempelajari segala pernak dan pernik permasalahan dan pengembangan Jardiknas yang ada.
Kami yakin dan percaya, dengan kerjasama yang baik, sebagai sesama abdi masyarakat, kita dapat mempermulus terjadinya transfer of knowledge ini.
Namun, hasil pertemuan kemarin sudah mematahkan semangat ini. Kalimat “menggampangkan” proses pemindahan dengan langsung menetapkan 3 (tiga) bulan, dimana 1 April langsung ditetapkan seluruh resiko adalah tanggungan Pustekkom menurut saya amat sangat tidak bijaksana sekali.


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda